
Ketika pergi ke dokter, terkadang beberapa pasien memaksa untuk diresepkan dengan obat paten. Alasannya, mereka kurang percaya obat generik lantaran harganya yang terbilang murah sehingga dianggap tidak ‘mempan’. Sebab kata orang, ada harga, ada kualitas.
Lalu, sebenarnya apa perbedaannya obat paten dan obat generik?
Menurut peraturan BPOM no. 24 tahun 2017 disebutkan:
“Obat Generik adalah Obat dengan nama sesuai International Nonproprietary Names Modified yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) atau nama yang ditetapkan dalam program kesehatan nasional.”
Obat generik sendiri sebenarnya merupakan obat yang sudah habis masa patennya. Oleh sebab itulah jenis obat tersebut dapat di produksi oleh hampir seluruh perusahaan farmasi yang ada tanpa harus membayar royalti. Obat generik tersebut sama persis antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya.
Sebenarnya, khasiat obat generik sendiri tidak kalah bagus dari obat paten. Karena obat generik juga memiliki kandungan zat aktif serta tingkat efektivitas yang sama dengan obat paten. Hanya saja karena kondisinya tersebut, obat generik dapat dijual dengan kisaran harga yang jauh lebih murah. Mengapa demikian? Karena ada dua faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yakni karena :
- memproduksi obat generik tidak membutuhkan biaya untuk riset atau penelitian
- tidak membutuhkan biaya untuk pematenan obat.
Jenis Obat Generik
Obat generik pun sebenarnya dibagi menjadi 2 jenis yaitu :

- Obat generik berlogo (OGB) adalah obat yang dinamai sesuai dengan kandungan zat aktif yang dimiliki. Contohnya pada obat antibiotik seperti amoksisilin. Pada obat generik berlogo atau OGB, maka nama pada kemasannya adalah Amoksisilin tanpa ada nama lain di bagian belakang nama obat tersebut
- Obat generik bermerk adalah obat generik yang dinamai sesuai dengan keinginan dari produsen farmasi yang memproduksinya. Contohnya pada obat antibiotik seperti amoksisilin di atas tadi. Misalnya sebuah perusahaan SX memproduksi obat tersebut, maka nama pada obat tersebut akan menjadi Amoksisilin SX pada kemasannya.

Obat paten adalah obat baru yang diproduksi serta dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang sudah memiliki hak paten terhadap produksi obat baru tersebut yang tentu saja dilakukan menurut serangkaian uji klinis yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan farmasi tersebut yang disesuaikan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan secara internasional.
Sehingga, obat yang telah diberikan hak paten tersebut tidak dapat diproduksi dan dipasarkan oleh berbagai perusahaan farmasi lainnya tanpa seizin perusahaan farmasi yang memiliki hak paten. Hak paten berlaku hingga 20 tahun. Saat masa hak paten tersebut habis, maka pihak perusahaan farmasi pun tidak dapat memperpanjangnya. Namun jenis obat tersebut dapat diproduksi kembali oleh perusahaan farmasi dalam bentuk obat generik bermerk atau obat generik berlogo.
Jadi, obat dengan harga murah belum tentu kualitasnya rendah. Dengan kata lain, obat generik mempunya efektivitas yang sama dengan obat paten, yang harganya memang lebih terjangkau karena tidak memerlukan biaya untuk mematenkan nama obat.
Referensi
Peraturan Kepala BPOM No. 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
https://dmii.or.id/obat-generik-dan-paten-manakah-yang-lebih-baik/
https://dinkes.kalbarprov.go.id/pengertian-obat-generik-dan-obat-paten/


Komentar Terbaru