
sumber: https://www.limone.id/wp-content/uploads/2020/03/whitening-steroid-1-1024×576.jpg
A. Kortikosteroid dan fungsinya dalam kosmetik
Kortikosteroid merupakan senyawa obat yang biasanya digunakan dalam pengobatan nyeri sendi atau peradangan, pengobatan asma, reaksi alergi, dermatitis, dan temporal arthritis. Kortikosteroid juga digunakan secara topikal untuk mengobati radang kulit, seperti eksim, dermatitis kontak, gigitan serangga, dan eksim scabies Bersama-sama dengan obat scabies. Kortikosteroid menekan berbagai komponen reaksi pada saat digunakan saja. Kortikostreroid sama sekali tidak menyembuhkan, bila pengobatan dihentikan kondisi semula mungkin muncul kembali. Obat ini diindikasikan untuk menghilangkan gejala dan penekanan tanda-tanda penyakit bila cara lain seperti pemberian emolien tidak efektif.
Kortikosteroid sering ditambahkan dalam produk kosmetik sebagai agen depigmentasi yang dapat menghasilkan efek cerah atau putih pada kulit. Jenis kortikosteroid yang sering disalahgunakan dalam kosmetik yaitu: Dexametasone, Betametasone, Betametasone 17-valerat, Prednison, Prednisolon, Metil Prednisolon, Triamcinolone Acetonide, Fluocinolon Acetonide, Kortison Asetat.
Dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pesyaratan Teknis Bahan Kosmetika, kortikosteroid dilarang digunakan dalam produk kosmetik.
B. Bahaya penggunaan kortikosteroid dalam kosmetik
Penggunaan kortikosteroid topikal diperbolehkan untuk tujuan pengobatan dengan jangka waktu penggunaan tidak lebih dari 14 hari dan di bawah pengawasan dokter. Efek samping yang dapat ditumbulkan dari penggunaan kortikosteroid topical adalah:
- Penyebaran dan perburukan infeksi yang tidak diobati
- Penipisan kulit yang belum tentu pulih setelah pengobatan dihentikan karena struktur asli mungkin tak akan kembali
- Striae atrofis yang menetap
- Dermatitis kontak
- Dermatitis perioral
- Jerawat, perburukan jerawat
- Depigmentasi ringan yang mungkin hanya sementara tetapi bias menetap sebagai bercak-bercak putih
- Hipertrikosis
Penggunaan kortikosteroid sebagai kosmetik awalnya akan memberikan efek putih pada kulit, namun penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya, seperti atrofi kulit (penipisan kulit), kemerahan pada kulit wajah, kulit menjadi lebih sensitif, dan timbul flek hitam pada wajah.
C. Tips memilih kosmetik yang aman
BPOM menyarankan kepada masyarakat sebagai konsumen untuk teliti dalam memilih produk, termasuk kosmetik dengan memperkenalkan slogan Cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan waktu kadaluarsa)
- Cek kemasan: Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, atau rusak.
- Cek label: Belilah kosmetik yang asli dan terjamin kualitasnya. Teliti dalam membaca informmasi produk yang tertera pada label, diantaranya nama kosmetik, keterangan cara penggunaan, komposisi, dan nama serta alamat produsen.
- Cek izin edar: Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi Cek BPOM di android atau melalui situs https://cekbpom.pom.go.id/ dengan memasukkan nomor registrasi atau nama produk. Walaupun nomor registrasi BPOM sudah tercantum pada label produk, konsumen tetap harus memeriksa untuk menjamin bahwa produk tersebut benar-benar memiliki izin edar dari BPOM.
- Cek waktu kadaluarsa: Pastikan produk yang akan dibeli atau digunakan tidak melebihi masa kadaluarsa.
Glosarium
Dermatitis kontak: Ruam pada kulit yang disebabkan oleh kontak dengan zat tertentu yang dapat mengiritasi kulit
Dermatitis peroral: Peradangan kulit di sekitar mulut.
Depigmentasi: Pencerahan kulit akibat hilangnya pigmen.
Hipertrikosis: Pertumbuhan rambut yang tidak normal pada bagian tubuh tertentu.
Striae atrofis: Garis memerah yang muncul pada kulit dan terlihat seperti stretch mark.
Referensi
BPOM. PIONAS: Kortikosteroid Topikal. http://pionas.pom.go.id/ioni/bab-13-kulit/134-kortikosteroid-topikal (diakses pada 7 Januari 2021).
BPOM. 2020. Steroid, Efek, dan Penyalahgunaannya dalam Kosmetik. https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/19592/Steroid–Efek-dan-Penyalahgunaannya-dalam-Kosmetik.html (diakses pada 7 Januari 2021).
BPOM. 2019. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. https://notifkos.pom.go.id/upload/informasi/20190911074902.pdf (diakses pada 7 Januari 2021).
Haryanti, R., Suwantika, A., Abdassah, M. 2018. ARtikel Ulasan: Tinjauan Bahan Berbahaya dalam Krim Pencerah Kulit. Farmaka, Volume 16, Nomor 2.
Nduka, J.K., Kelle, H.I., Odiba, I.O. 2019. Review of Health Hazards and Toxicological Effects of Constituents of Cosmetics. IntechOpen.


Komentar Terbaru